Skip to content
Monday, May 23
  • About Us
  • About Us
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Sample Page
Mega Tronixing

Mega Tronixing

Mega Tronixing Informasi Berita Properti Otomotif Lifestyle

Mega Tronixing
  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Techno
  • Bisnis
  • E-sport
  • Sport
Mega Tronixing

Mega Tronixing

Mega Tronixing Informasi Berita Properti Otomotif Lifestyle

  • Home
  • About Us
  • Contact Us
  • Techno
  • Bisnis
  • E-sport
  • Sport
Home>>Nasional>>Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece
Nasional

Kepala Rutan Bareskrim dan Dua Anak Buahnya Segera Jalani Sidang Disiplin Kasus Penganiayaan M Kece

admin
October 4, 20210

Berkas perkara dugaan pelanggaran disiplin Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit terkait penganiayaan Muhammad Kece telah hampir selesai. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebut telah ditangani oleh Biro Provost Propam Polri. Jika berkas telah lengkap, maka ketiganya akan diproses sidang disiplin.

"Updatenya telah dilakukan pemberkasan, pemenuhan berkas dan berkas sudah hampir selesai atas nama terduga pelanggar AKP I dan dua anggota dan tentu kasus ini akan terus bergulir. Kasus ini kasus pelanggaran disiplin," kata Ramadhan kepada wartawan, Selasa (5/10/2021). Sementara itu, kata Ramadhan, dugaan kasus pelanggaran disiplin Irjen Napoleon Bonaparte akan diserahkan dari Biro Provos kepada Biro Waprov Mabes Polri. "Sedangkan untuk kasus NB, kasus dilimpahkan ke biro Waprov tidak dilakukan oleh biro provos tapi kasus dilakukan oleh Biro Waprov," tukas dia.

Sebagai informasi, Propam Polri menetapkan Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP Imam Suhondo dan dua anggotanya Bripka Wandoyo Edi dan Bripda Saep Sigit sebagai terduga pelanggar dalam dugaan kelalaian yang berujung penganiayaan Muhammad Kece. "Gelar Perkara telah dilakukan Hari Kamis (30/9/2021). Divisi Propam telah menetapkan 3 tersangka yang terdiri dari Kepala Rutan Bareskrim, Ka Jaga dan anggota jaga Rutan Bareskrim," kata Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo dalam keterangannya, Kamis (30/9/2021). Sambo menuturkan ketiga anggota Polri itu terbukti melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) saat menjaga Rutan Bareskrim Polri.

Selain itu, ketiganya terbukti lalai yang berujung adanya penganiayaan terhadap Muhammad Kece. "Para terduga pelanggar diduga melanggar PP No 2/2003 pasal 4 (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan, pelanggaran terkait peraturan kedinasan," jelasnya. Ia menuturkan pihaknya juga akan segera melakukan sidang disiplin kepada ketiganya.

Nantinya, sidang disiplin itu akan menentukan sanksi yang akan berikan akibat kelalainnya tersebut. "Kemudian sidang komisi disiplin akan segera digelar secepatnya," tukasnya. Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021). Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.

"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya. Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda beda.

"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.

Related tags : kepala rutan bareskrimmuhammad kecenapoleon bonapartenasionalpenganiayaan m kecerunning newssidang disiplinumumyoutuber muhammad kece jadi tersangka

Previous Post

Jadwal Playoffs MPL ID Season 8, Alter Ego vs Bigetron Alpha hingga EVOS Legends vs AURA Fire

Next Post

WhatsApp, Instagram, dan Facebook Down: Jadi Trending Topic Twitter hingga Permintaan Maaf

Related Articles

Nasional

CARA Scan QR Code dan Download Sertifikat Vaksin Covid-19, Ini 4 Indikator Warna di PeduliLindungi

Nasional

Info BMKG: Gelombang Tinggi Hari Ini Senin, 26 April 2021, Waspada 3 Perairan Capai 4 Meter

Nasional

Kapolda Metro Jaya Ucapkan Selamat HUT Ke-76 TNI: Bersatu, Berjuang, Kita Pasti Menang

Nasional

Lowongan Kerja Astra Honda Motor bagi Lulusan S1: Simak Posisi serta Kualifikasi yang Dibutuhkan

Nasional

SEJARAH Singkat Hari Hewan Sedunia, Diperingati pada Tanggal 4 Oktober Setiap Tahunnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recent Posts

  •  Sejarah Wall Street sebagai Bursa Efek Terbesar Dunia
  • Skechers yang Menawarkan Beragam Jenis Produk Terkenal
  • Tips dan Cara Kirim Paket ke Luar Negeri
  • Blackpink Pertahankan Posisi Girlband K-Pop Terpopuler Bulan Ini
  • Beberapa Pilihan VGA Card Canggih Untuk Editing Lebih Maksimal

Categories

  • Bisnis
  • E-sport
  • Entertainment
  • Internasional
  • Lifestyle
  • Metropolitan
  • Nasional
  • Otomotif
  • Ramadan
  • Regional
  • Seleb
  • Sport
  • Techno
  • Travel
  • Uncategorized

Popular News

Jurnal Inspirasi Olahraga Sepeda

Blog Inspirasi Gaya Hidup dan Informasi

Blog Virtual dan Review

Lifestyle and Healthy Blog

Lifestyle Properti dan News

Kumpulan Artikel Kecantikan

Blog Inspirasi Sehari-hari

Kumpulan Informasi dan Jurnal Harian

Journal Information

Catatan Emi

Other Site

Blog Mede

Jasa Iklan Blog

Berita Swasta

Situs Informasi Terkini

Jurnal Ado

Biografi Tengda

Blog Media Mehru

Tulisan Diya

Jurnal Tulisan Bang Gandi

Informasi Terpercaya

© 2022 Mega Tronixing | WordPress Theme Ultra News
  • About Us
  • About Us
  • Contact Us
  • Contact Us
  • Disclaimer
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Privacy Policy
  • Sample Page