Berikut ini kode redeem FF terbaru 4 Oktober 2021. Melalui akun Instagram resmi Free Fire, @freefirebgid membagikan 12 digit kode redeem terbaru. Tak henti hentinya Free Fire bagi bagi redeem code gratis nih, yuk langsung redeem code sekarang di https://reward.ff.garena.com/id, " tulis @freefirebgid dalam keterangan unggahannya. Adapun kode redeem FF terbaru ini yakni . Kode redeem ini kemungkinan memiliki batas waktu dan jumlah klaim. Jadi survivors (sebutan pemain Free Fire) untuk segera klaim di reward.ff.garena.com/id. Buat kamu yang belum tahu cara redeem code, berikut caranya. 1. Buka website Reward FF Garena di https://reward.ff.garena.com/id atau klik DI 2. Login dengan 4 pilihan yang ada (Fb, twitter, Google, Huawei) 3. Input kode redeem FF ' '. 4. Hadiah otomati...
Read MoreArchives
Mansyardin Malik, melalui kuasa hukumnya, merasa bahwa Marlina Octoria terlalu banyak bicara. Dedy, selaku kuasa hukum Mansyardin, mengatakan bahwa kliennya belum terbukti bersalah secara hukum. Namun, ia merasa bahwa Marlina tak hentinya menyalahkan kliennya itu. Dedy pun meminta Marlina dan tim kuasa hukumnya menghormati proses hukum. "Ini kan proses penegakan hukum kan semua orang punya hak untuk meminta perlindungan hukum. Oke misalkan kita hormati, terlapor kita sebelumnya melaporkan atas dugaan tindak pidana KDRT, itu kan dalam proses," jelas Dedy di kawasan Polda Metro Jaya, Sabtu (2/10/2021). "Nah seharusnya tolong etika sudah melaporkan itu kita silent aja dulu jangan terlalu banyak berkoar koar bicara banyak di media bahwa klien kita begini begini," bebernya....
Read MoreHakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) DKI Jakarta, Disiplin F Manao mengirimkan 22 ribu masker ke pulau terluar Indonesia, tepatnya Kabupaten Nias Selatan, Pulau Nias, Sumatera Utara. Tujuan pendistribusian masker ini guna meningkatkan kedisiplinan masyarakat Nias Selatan terhadap protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 yang tak menentu. Adapun pemberian masker ini berangkat dari pengalaman saat dirinya kembali ke kampung halamannya itu di akhir tahun 2020. Ia mendapati cukup banyak warga tak memakai masker saat beraktivitas. "Saya waktu itu ke gereja dan saya heran, kaget. Dari 800 jiwa hanya saya dan istri pakai masker, selebihnya tidak memakai masker. Saya malu hati sendiri, tapi di situ saya berpikir kita nggak bisa salahkan masyarakat. Namun perlu diberi pemaham...
Read MoreDOA Buka Puasa Disertai Jadwal Azan Magrib di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi Hari Ini
Inilah doa buka puasa disertai jadwal azan Magrib di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Rabu (28/4/2021). Setelah seharian berpuasa, berbuka tentu menjadi waktu yang paling dinanti. Sebab, mulai saat itu, umat Islam bisa kembali makan dan minum. Waktu berbuka ditandai dengan azan Magrib yang sekaligus mengajak umat Islam untuk salat Magrib. Jika telah mendengar kumandang azan Magrib, umat Muslim diwajibkan segera berbuka. Saat berbuka puasa, kita dianjurkan untuk membaca doa buka puasa. Inilah bacaan doa, lengkap dengan tulisan Arab, lafal latin, dan artinya: اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin Artinya: Ya Allah k...
Read MoreKasus penganiayaan menimpa seorang pria Achmad Fauzi (33). Warga RT 05/RW 03, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur itu dibacok orang tak dikenal (OTK). Kapolsek Ciracas Kompol Jupriono mengatakan, kejadian ini bermula saat korban nongkrong depan kontrakan bersama sejumlah temannya di Jalan SMAN 99, Minggu (25/4/2021) sekira pukul 21.00 WIB. Saat itulah, korban bersama temannya didatangi pelaku. "Saat korban tengah ngobrol santai dengan tetangganya depan kontrakan tiba tiba datang dua orang lalu membacok korban di bagian kepala, punggung dan lengannya," kata Jupriono saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Senin (26/4/2021). Belum diketahui pasti motif penganiayaan, namun berdasar penyelidikan sementara jajaran Unit Reskrim Polsek Ciracas dan keterangan saksi pelaku di...
Read More